KULTURNATIV.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia diadakan setelah 10 tahun merdeka pada tahun 1955.
Untuk pertama kalinya Indonesia mengadakan Pemilu, namun bukan untuk memilih Presiden maupun wakil Presiden. Namun Pemilu kala itu diperuntunkan memilih anggota DPR dan Konstituante.
Pemilu anggota DPR pertama kalinya dilaksanakan tanggal 29 September 1955. Namun untuk memilih anggota Konstituante diadakan tanggal 15 Desember 1955 yang merupakan tahap kedua pemilu.

Dikutip dari Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Naskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955 yang diterbitkan ANRI, menyebutkan Pelaksanaan Pemilu 1955 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Indonesia dibagi menjadi 16 daerah pemilihan, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil Barat, Sunda Kecil Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Maluku, dan Irian Barat.

Sebanyak 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante yang diperebutkan dalam pemilu yang diselenggarakan dengan azas jujur, umum, berkesamaan, rahasia, bebas, dan langsung tersebut.
Beberapa potret saat penyelenggara Pemilu pertama kalinya menampilkan beberapa dokumentasi pelaksanaan Pemilu tahun 1955 di Yogyakarta pada 29 September 1955 yang menjadi koleksi arsip foto Kementerian Penerangan RI Wilayah DIY 1950-1965.